Syarat Penggunaan
Terakhir diperbarui: 28 September 2026
1. Penerimaan Syarat
Dengan mengakses dan menggunakan TempMail, Anda setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju, mohon untuk tidak menggunakan layanan ini.
2. Deskripsi Layanan
TempMail menyediakan layanan email sementara (disposable email) yang memungkinkan pengguna membuat alamat email sekali pakai untuk menerima email secara anonim.
3. Penggunaan yang Diperbolehkan
- Menerima email untuk keperluan verifikasi akun di layanan pihak ketiga.
- Proteksi privasi saat mendaftar di website yang memerlukan email.
- Penggunaan untuk tujuan pengembangan dan testing.
4. Penggunaan yang Dilarang
Pengguna berkomitmen untuk TIDAK menggunakan TempMail untuk:
- Spam, phishing, atau penipuan dalam bentuk apapun.
- Aktivitas ilegal atau melanggar hukum yang berlaku.
- Mengirim atau menerima konten yang melanggar hak cipta.
- Membuat atau menyebarkan malware.
- Menyalahgunakan layanan untuk merugikan pihak lain.
- Mencoba bypass rate limit atau keamanan layanan.
5. Ketersediaan Layanan
Kami berusaha menjaga layanan tetap tersedia 24/7, namun tidak menjamin uptime 100%. Maintenance terjadwal dan force majeure dapat mempengaruhi ketersediaan layanan.
6. Batasan Tanggung Jawab
TempMail disediakan "sebagaimana adanya" tanpa jaminan apapun. Kami tidak bertanggung jawab atas:
- Hilangnya data atau email karena masa aktif habis.
- Kerugian akibat penggunaan layanan oleh pihak ketiga.
- Penyalahgunaan layanan oleh pengguna lain.
7. Pembatasan
Setiap inbox memiliki batasan: jumlah email maksimal, ukuran email, dan masa aktif. Lampiran email tidak disimpan. Detail batasan ditampilkan di FAQ.
8. Penghentian Layanan
Kami berhak menghentikan atau membatasi akses ke layanan bagi pengguna yang melanggar syarat penggunaan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya.
9. Perubahan Syarat
Syarat ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Penggunaan layanan secara berkelanjutan setelah perubahan berarti Anda menerima syarat yang baru.
10. Hukum yang Berlaku
Syarat ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah atau pengadilan yang berwenang.